Perbedaan Pajak Terutang dan Kredit Pajak: Pengertian, Contoh, dan Cara Menghitungnya
Banyak wajib pajak masih bingung membedakan antara pajak terutang dan kredit pajak. Padahal, memahami keduanya sangat penting agar tidak salah saat menghitung dan melaporkan pajak, baik untuk pribadi maupun bisnis.
Pajak terutang dan kredit pajak saling berkaitan dalam menentukan apakah Anda masih harus membayar pajak atau justru memiliki kelebihan bayar. Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Pajak Terutang?
Pajak terutang adalah jumlah pajak yang wajib dibayar oleh wajib pajak kepada negara setelah menghitung seluruh penghasilan atau transaksi yang dikenakan pajak.
Secara sederhana, pajak terutang merupakan “tagihan pajak” yang muncul karena Anda memperoleh penghasilan, menjalankan usaha, atau melakukan transaksi tertentu.
Contoh:
Sebuah perusahaan memiliki laba kena pajak sebesar Rp100.000.000.
Tarif PPh Badan misalnya 22%.
Maka pajak terutang perusahaan adalah:
Rp100.000.000 x 22% = Rp22.000.000
Artinya, perusahaan tersebut memiliki kewajiban pajak sebesar Rp22.000.000.
Apa Itu Kredit Pajak?
Kredit pajak adalah pajak yang sudah dibayar, dipotong, atau dipungut sebelumnya dan dapat digunakan untuk mengurangi pajak terutang.
Dengan kata lain, kredit pajak berfungsi sebagai “uang muka” atas pajak yang nantinya harus dibayar.
Beberapa contoh kredit pajak:
PPh 21 yang dipotong perusahaan dari gaji karyawan
PPh 23 yang dipotong oleh klien
Angsuran PPh 25 yang dibayar setiap bulan
PPh Final atau pajak lain yang dapat diperhitungkan sesuai ketentuan
Contoh:
Pajak terutang sebuah perusahaan: Rp22.000.000
Selama tahun berjalan, perusahaan sudah membayar angsuran PPh 25 sebesar Rp15.000.000
Maka:
Kredit pajak = Rp15.000.000
Sisa pajak yang masih harus dibayar:
Rp22.000.000 - Rp15.000.000 = Rp7.000.000
Perbedaan Pajak Terutang dan Kredit Pajak
Apa yang Terjadi Jika Kredit Pajak Lebih Besar?
Jika kredit pajak lebih besar daripada pajak terutang, maka wajib pajak mengalami kelebihan bayar pajak.
Contoh:
Pajak terutang: Rp10.000.000
Kredit pajak: Rp12.000.000
Berarti terdapat kelebihan bayar sebesar Rp2.000.000.
Kelebihan tersebut dapat:
Diminta kembali melalui restitusi
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Kenapa Wajib Pajak Harus Memahami Keduanya?
Memahami perbedaan pajak terutang dan kredit pajak membantu Anda:
Menghindari salah hitung saat lapor SPT
Mengetahui apakah masih ada pajak yang harus dibayar
Mengetahui apakah terjadi lebih bayar
Menghindari denda karena kekurangan pembayaran
Membuat perencanaan pajak bisnis menjadi lebih rapi
Kesalahan memahami dua istilah ini sering membuat wajib pajak bingung saat melihat hasil SPT, terutama ketika muncul status kurang bayar atau lebih bayar.
Kesimpulan
Pajak terutang adalah jumlah pajak yang seharusnya dibayar, sedangkan kredit pajak adalah pajak yang sudah dibayar atau dipotong sebelumnya. Selisih antara keduanya menentukan apakah Anda masih harus membayar pajak atau justru memiliki kelebihan bayar.
Agar perhitungan pajak lebih akurat, laporan keuangan lebih rapi, dan pelaporan SPT tidak salah, percayakan kebutuhan bisnis Anda kepada AbiPro Software Akuntansi dan jasa konsultan pajak.