Mengenal PPh Pasal 24: Pengertian, Cara Menghitung, dan Contohnya
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24 adalah salah satu ketentuan dalam perpajakan Indonesia yang berkaitan dengan pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak Indonesia. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah pajak berganda (double taxation) dan memberikan keadilan dalam kewajiban pajak bagi individu atau badan usaha yang memiliki penghasilan dari luar negeri. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai pengertian PPh Pasal 24, cara menghitungnya, serta memberikan contoh penerapannya.
Apa Itu PPh Pasal 24?
PPh Pasal 24 mengatur tentang pengkreditan pajak luar negeri yang dibayar oleh wajib pajak Indonesia. Dalam praktiknya, ketentuan ini mengizinkan wajib pajak untuk mengurangi kewajiban pajak yang terutang di Indonesia dengan pajak yang telah dibayar di negara lain atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri. Dengan demikian, wajib pajak tidak dikenakan pajak berganda, yang bisa memberatkan.
PPh Pasal 24 ini sering kali relevan bagi perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu negara, atau bagi individu yang memperoleh penghasilan dari luar negeri. Sebagai contoh, jika seseorang yang tinggal di Indonesia bekerja di negara lain dan membayar pajak di negara tersebut, maka jumlah pajak yang telah dibayar di luar negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap kewajiban pajak yang terutang di Indonesia.
Cara Menghitung PPh Pasal 24
Penghitungan PPh Pasal 24 melibatkan langkah-langkah untuk menentukan berapa banyak pajak yang dibayar di luar negeri yang dapat dikreditkan untuk mengurangi pajak yang terutang di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam menghitung PPh Pasal 24:
Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP): Tentukan penghasilan yang diterima dari luar negeri yang akan dikenakan pajak di Indonesia.
Menentukan Pajak Luar Negeri yang Dibayar: Hitung jumlah pajak yang sudah dibayar di luar negeri atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri.
Menghitung PPh Terutang di Indonesia: Hitung kewajiban pajak di Indonesia atas penghasilan yang diterima, sesuai dengan tarif pajak yang berlaku.
Menghitung Pengkreditan Pajak Luar Negeri: Pajak yang dibayar di luar negeri bisa dikreditkan terhadap kewajiban pajak di Indonesia. Namun, jumlah pajak yang dapat dikreditkan tidak lebih dari pajak yang terutang di Indonesia.
Perbandingan: Bandingkan pajak yang dibayar di luar negeri dan pajak yang terutang di Indonesia untuk menentukan jumlah pengurangan pajak.
Formula Penghitungan PPh Pasal 24:
PPh Pasal 24 dapat dihitung dengan rumus:
PPh Pasal 24 = Pajak luar negeri yang dibayar× (PPh yang terutang di Indonesia : Penghasilan bruto Indonesia)
Dengan rumus ini, pajak luar negeri yang dibayar dapat dikreditkan secara proporsional dengan pajak terutang di Indonesia.
Contoh Penerapan PPh Pasal 24
Misalnya, seorang wajib pajak Indonesia memperoleh penghasilan sebesar Rp500.000.000 dari luar negeri dan membayar pajak luar negeri sebesar Rp50.000.000. Sementara itu, PPh yang terutang di Indonesia atas penghasilan tersebut adalah Rp60.000.000.
Langkah-langkah perhitungannya:
Pajak luar negeri yang dibayar = Rp50.000.000
PPh terutang di Indonesia = Rp60.000.000
Menghitung pengkreditan:
PPh Pasal 24 = 50.000.000 × (60.000.000 : 500.000.000) = 6.000.000
Artinya, wajib pajak hanya perlu membayar tambahan pajak sebesar Rp6.000.000 di Indonesia, karena sudah mengkreditkan pajak yang dibayar di luar negeri.
Kesimpulan
PPh Pasal 24 merupakan aturan yang sangat penting untuk wajib pajak Indonesia yang memperoleh penghasilan dari luar negeri. Dengan adanya pengaturan mengenai pengkreditan pajak luar negeri, wajib pajak dapat menghindari pajak berganda, yang tentu saja lebih adil dan meringankan beban pajak mereka. Meskipun perhitungan PPh Pasal 24 bisa jadi cukup kompleks, penggunaan software akuntansi yang tepat dapat membantu mempermudah proses perhitungan dan pelaporan pajak ini dengan lebih efisien dan akurat.